Pelaksanaan AMI 17 Program Studi Teknik Sipil
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) ke-17 Program Studi Teknik Sipil
Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda telah melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) ke-17 pada tanggal 29 Agustus 2025. Kegiatan AMI dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Program Studi dalam memastikan terlaksananya sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pelaksanaan AMI bertujuan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan dan rencana tindakan koreksi pada siklus audit sebelumnya, menilai kesesuaian pelaksanaan penjaminan mutu dengan dokumen akademik dan dokumen mutu, memetakan kesiapan Program Studi dalam menghadapi proses akreditasi, memastikan kelancaran pengelolaan Program Studi, serta mengidentifikasi peluang peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Ruang lingkup AMI ke-17 mencakup beberapa bidang utama, yaitu Visi, Misi, Tujuan dan Tata Kelola; Kerja Sama; Mahasiswa; Pendidikan; Penelitian; serta Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Hasil Audit dan Evaluasi
Berdasarkan hasil audit, Program Studi Teknik Sipil telah melaksanakan berbagai kegiatan akademik dan pengelolaan program studi, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat, terutama dalam hal kelengkapan dokumen, konsistensi bukti pelaksanaan kegiatan, serta sistem dokumentasi dan pengendalian mutu.
Pada bidang pendidikan dan pembelajaran, auditor menemukan perlunya penguatan dokumentasi monitoring proses belajar mengajar, umpan balik mahasiswa, rapat evaluasi pembelajaran, arsip nilai, kisi-kisi dan soal ujian, serta bukti pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Program Studi untuk meningkatkan ketertiban administrasi akademik dan memastikan setiap kegiatan pembelajaran memiliki bukti dukung yang lengkap dan sesuai dengan standar mutu.
Dalam aspek kompetensi lulusan, audit juga mengidentifikasi perlunya penyempurnaan rumusan kompetensi lulusan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan kerangka yang berlaku, pengesahan dokumen kompetensi lulusan, serta peningkatan sosialisasi kompetensi kepada mahasiswa, dosen, dan pemangku kepentingan.
Pada bidang sumber daya manusia, diperlukan penguatan bukti pendukung terkait kualifikasi dan kompetensi dosen, sertifikasi kompetensi/profesi, rasio dosen dan mahasiswa, serta dokumentasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen.
Sementara itu, pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Program Studi diarahkan untuk memperkuat sistem dokumentasi dan inventarisasi kegiatan, publikasi hasil penelitian dan PkM, penyusunan rencana dan anggaran penelitian, serta pengembangan pedoman dan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan. Auditor juga memberikan rekomendasi agar data penelitian dan PkM dosen direkap secara sistematis sehingga dapat menjadi bukti kinerja Program Studi.
Tindak Lanjut Peningkatan Mutu
Menindaklanjuti hasil AMI ke-17, Program Studi Teknik Sipil berkomitmen melakukan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui pemenuhan dokumen akademik dan dokumen mutu, penguatan sistem dokumentasi, peningkatan monitoring dan evaluasi pembelajaran, serta penguatan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa tindak lanjut yang menjadi prioritas antara lain penyusunan dan pengesahan dokumen kompetensi lulusan, peningkatan kelengkapan bukti pelaksanaan pembelajaran, pengarsipan dokumen akademik, penyusunan dokumen IKU dan IKT, penguatan basis data penelitian dan PkM, serta penyusunan SOP dan dokumentasi sarana dan prasarana.
Pelaksanaan AMI ke-17 menjadi momentum penting bagi Program Studi Teknik Sipil Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penyelenggaraan program studi sekaligus membangun budaya mutu yang lebih kuat. Hasil audit tidak hanya dipandang sebagai temuan yang harus diperbaiki, tetapi juga sebagai masukan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, kompetensi lulusan, kinerja dosen, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, serta kesiapan Program Studi dalam menghadapi proses akreditasi.
Dengan adanya tindak lanjut yang terencana dan terdokumentasi, Program Studi Teknik Sipil berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip continuous quality improvement (CQI) dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, berintegritas, serta sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan bidang teknik sipil.
Audit Mutu Internal bukanlah akhir dari proses evaluasi, tetapi merupakan bagian dari siklus peningkatan mutu yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Program Studi Teknik Sipil yang unggul dan berdaya saing.